Selasa, 08 Januari 2013

RANGKUMAN PKN

BAB I
NILAI-NILAI JUANG DALAM PERUMUSAN PANCASILA
Standar Kompetensi : Menghargai nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Kompetensi Dasar : 1. Mendiskripsikan nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
1. Menceritakan secara singkat nilai kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
2. Meneladani nila-nilai juang para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam kehidupan seharĂ­-hari

BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dengan membahas Falsapah Dasar Negara Indonesia. Sidang ke dua berlangsung pada tanggal 10-17 Juli 1945 membahas Rancangan Undang-Undang Dasar. Tiga anggota BPUPKI yang menyampaikan gagasannya tentang dasar negara adalah :
1. Mr. Muhammad Yamin
Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengusulkan tentang dasar negara yaitu :
a. Peri Kebangsaan
b. Prei Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan Sosial
2. Prof. Dr. Mr. Supomo
Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Supomo mengemukakan pendapatnya tentang dasar negara yaitu :
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir bathin
d. Musyawarah
e. Keadilan Rakyat
3. Ir. Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengemukakan pendapatnya tentang dasar negara yang berdasarkan atas 5 asas yaitu :
1. Kebangsaan
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menjalankan Syariat Islam
Ir. Seokarno menamakan kelima asas itu adalah Pancasila, sehingga setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari lahirnya Pancasila
Panitia yang merumuskan atau menyusun rumusan dasar Negara dinamakan Panitia sembilan, yang terdiri dari :
Ketua : Ir. Seokarno
Anggota : Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua)
Mr. Ahmad Subarjo
Mr. Muhammad Yamin
KH. Wachid Hasyim
Kahar Muzakir
Abikusno Cokrosuyoso
H. Agus Salim
Mr. AA. Maramis
Panitia sembilan bertugas menyusun rumusan dasar negara berdasarkan pandangan umum para anggota. Rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan Negar Indonesia merdeka itu dinamakan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Piagam Jakarta memuat rumusan kolektif Dasar Negara yang berbunyi sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. (menurut) dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. (dan) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. (serta dengan mewujudkan suatu) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Beberapa utusan dari Indonesia bagian timur merasa keberatan dengan sila pertama dalam rancangan pembukaan UUD tersebut, untuj itu pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 Drs. Mohammad Hatta juga mengusulkan agar sila pertama Pancasila tersebut diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pengubahan kalimat tersebut telah dikonsultasikan oleh Mohammad Hatta dengan 4 tokoh Islam yaitu :
2. Kasman Singodimejo
3. K.H. Wachid Hasyim
4. Ki Bagus Hadikusumo
5. Teuku M. Hasan
Tokoh-tokoh tersebut menyetujui perubahan kalimat pada sila pertama untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Akhirnya bersamaan dengan penetapan Rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar Negara Indonesia. Dasar Negara Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empatmerupakan rumusan yang sah dan autentik. Urutan Pancasila yang benar sesuai dengan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Nilai kebersamaan dalam perumusan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia tercermin dalam peristiwa tanggal 18 Agustus 1945 dimana ada rasa keberatan para tokoh Indonesia Timur terhadap rumusan dasar negara dalam piagam Jakarta sila pertama ” .... menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Dirubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Nilai kebersamaan yang terkandung dalam peristiwa tersebut antara lain :
1. Sikap untuk selalu mendengarkan pendapat orang lain
2. Sikap untuk selalu menghargai pendapat orang lain
3. Penyampaian pendapat dilakukan dengan cara yang sopan
4. Tidak memotong atau memaksakan pendapat
5. Sikap mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi/ golongan
6. Sikap menerima keputusan rapat dengan Ikhlas
7. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat
8. Melaksanakan hasil keputusan bersama dengan penuh tanggung jawab



BAB II
PEMILU DAN PILKADA

Standar Kompetensi : Memahami sistem pemerintahan Republik Indonesia
Kompetensi Dasar : Menjelaskan Proses Pemilu dan Pilkada.

Indonesia adalah salah satu negara yang menganut bentuk pemerintahan Demokrasi. Contoh perwujudan demokrasi ditandai dengan dilaksanakannya pemilihan umum, pemilihan kepala daerah serta wakil kepala daerah.

1. PEMILIHAN UMUM
Pemilihan Umum (PEMILU) adalah proses memilih orang-orang unntuk mengisi jabatan politik tertentu seperti Presiden dan wakil Presiden, dan anggota legislatif di berbagai tingkatan pemerintahan.
Menurut UU nomor 22 tahun 2007 Pasal 1 Butir 1, Pemilu adalah Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Di Indonesia pelaksanaan Pemilu dimulai dari tahun 1955 (pemilu pertama) kemudian tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009. Pemilu tahun 1955 merupakan pemilu pertama di Indonesia dengan tujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan anggota Konstituante. Pemilu pad masa Orde Baru yaitu Pemilu tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997., sedangkan pemilu ada tahun 1999 adalah Pemilu pada era Reformasi yang bertujuan untuk memilih anggota DPR, DPRD I, DPRD II. Pemilu tahun 2004 dan 2009 bertujuan untukl memilih anggota DPR Pusat, DPRD (provinsi dan Kabupaten/ Kota) serta anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) serta memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung
Dasar Hukum Pelaksanaan Pemilu di Indonesia adalah :
1. Pancasila sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
2. Pembukaan UUD 1945 alinea IV
3. UUD 1945 Pasal 1 ayat (2)
4. UUD 1945 Pasal 6A Ayat (1) – (5)
5. UUD 1945 Pasal 22 E ayat (1) – (6)
6. UU nomor 42 tahun 2008 tentag Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
7. UU nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
8. UU nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu
9. UU nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung umum bebs rahasia jujur dan adil. Proses penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Untuk mengawasi jalannya Pemilu dibentuklah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu diseluruh wilayah Indonesia.
Peserta Pemilu dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu Partai Politik dan perseorangan. Partai Politik adalah Peserta pemilu untuk memilih/ dipilih menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten / Kota. Peserta Perorangan adalah peserta pemilu untuk dipilih menjadi anggota DPD

2. PEMILIHAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH
PEMILIHAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH atau lebih sering disebut Pilkada mulai dilaksanakan sejak pemerintah pusat memberikan otonomi kepada daerah berdasarkan UU nomor 32 tahun 2004. Pilkada adalah Pemilihan umum untuk memilih Kepala dan Wakil Kepala Daerah secara lansung oleh penduduk daerah setempat.
Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang dimaksud adalah :
1. Gubernur dan Wkil Gubernur Untuk Provinsi
2. Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten
3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota
Pilkada diselenggarakan oleh KPU Provinsi dan atau Kabupaten/ Kota dengan diawasi oleh Panwaslu Provinsi dan atau Kabupaten/ Kota. Khusus untuk Provinsi Nangro Aceh Darussalam Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Independen (KIP) dimana pelaksanaannya diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).
Pilkada memberika pendidikan politik kepada rakyat. Melalui Pilkada rakyat dapat menggunakan hak-haknya untuk memilih dan dipilih, selain itu penyelenggaraan Pilkada juga makin meningkatkan kehidupan demokrasi



BAB III
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

Standar Kompetensi : Memahami sistem pemerintahan Republik Indonesia
Kompetensi Dasar : Mendeskripsikan lembaga-lembaga Negara Sesuai UUD 1945

Lembaga negara adalah alat kelengkapan negara yang berfungsi menyelenggarakan pemerintahan negara. Munurut UUD 1945 hasil amandemen, dalam struktur kelembagaan negara Republik Indonesia terdapat delapan lembaga negara.
Delapan Lembaga Negara tersebut adalah :

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan Anggota DPD. Anggota MPR memiliki hak mengajukan atau mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan, hak imunitas, dan hak protokoler.
Tugas dan Wewenang MPR diantaranya :
5. Mengubah dan menetapkan UUD
6. Melantik Presiden dan Wakil Presiden bedasarkan hasil Pemilu
7. Memutuskan Usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya
8. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat (meninggal), berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewjibannya dalam masa jabatannya
9. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa Jabatannya.
10. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa Jabatannya

1. Dewan Perwkilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga negara yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dimana DPR memegang kekuasaan untuk membentuk UU. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri dari anggota partai politik yang dipilih berdasarkan hasil Pemilu.
Tugas dan wewenang DPR :
1. Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2. Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti Undang Undang
3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
4. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan dengan memerhatikan pertimbangan DPD
5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan Pemerintah
6. Memilih anggota BPK dengan memerhatikan pertimbangan DPD
7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
8. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
9. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden
10. Memilih tiga orang calon anggota Hakim Konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan
Anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah lembaga negara yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui pemilu. Anggota DPD dari setiap Provinsi berjumlah 4 orang. DPD memiliki fungsi legislasi, pertimbangan, dan pengawasan pada bidang-bidang terkait serta mempunyai hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas serta hak protokoler.
Tugas dan wewenang DPD antara lain sebagai berikut :
1. DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnyaserta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
3. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
4. DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah serta hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber dayaekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama
5. DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN

1. Presiden
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Sebagai Kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu wakil Presiden dan mentri mentri dalam menjalankan pemerintahannya. Wewenang dan kewajiban serta hak Presiden antara lain adalah :
 Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945
 Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, angkatan laut, angkatan udara
 Mengajukan RUU kepada DPR
 Melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan atas RUU bersama DPR
 Mengesahkan RUU menjadi UU
 Menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang (apabila negara dalam keadaan genting dan memaksa)
 Menetapkan Peraturan Pemerintah
 Mengangkat dan memberhentikan Menteri
 Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR
 Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR
 Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
 Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
 Memberi ammnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
 Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
 Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhiatikan pertimbangan DPD
 Menetapkan Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR
 Menetapkan Hakim Konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
 Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
 Menyatakan keadaan Bahaya
 Membuat Perjanjian Internasional lainnya dengan persetujuan DPR

1. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung membawahi peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Wewenang dan tugas Mahkamah agung antara lain adalah :
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi.
Menguji perundang-undangan dibawah undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-undang.
Mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pemberian grasi dan rehabilitasi

2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Amandemen UUD 1945 mengisyaratkan kewajiban dan wewenang MK adalah sbb :
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat finaluntuk menguji UUD, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
Memutuskan pembubaran partai politik
Memutuskan perselisihan tentang pemilu
MK wajib memberikan putusan ats pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah lembaga negara yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945 Pasal 23 E, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
Tugas BPK antara lain adalah :
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BUMD, badan layanan umum, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara
BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD dilakukan oleh BPK atau Pejabat yang ditunjuk.
Untuk keprluan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan, BPK menyerahkan hasilpemeriksaannya kepada Presiden, Gubernur, Bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada Instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.
BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD dan DPRD serta pemerintah.
4. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah Lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 22 tahun 2004. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Komisi Yudisial memiliki tugas sebagau berikut :
Komisi Yudisial mengusulkan calon Hakim Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai halim agung oleh presiden.
Komisi Yudisial menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim.
Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim.
Komisi Yudisial membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan penindakannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.



BAB IV

PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Standar Kompetensi : Memahami sistem pemerintahan Republik Indonesia
Kompetensi Dasar : Mendeskripsikan tugas dan fungsi pemerintahan pusat
dan daerah

Pemerintahan pusat atau disebut Pemerintah negara Negara Republik Indonesia adalah Presiden Republik Indonesia sebagai mana dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintah Pusat menyelenggarakan pemerintahan dengan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan militer, peradilan, moneter dan fiskal, agama, kebijakan perencanaa nasional, pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendaya gunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standarisasi nasional
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati/ Walikotadan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Pelaksanaan pemerintahan daerah saat ini berpedoman pada UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Berdasarkan UU tersebut, pemerintahan daerah dilaksanakan melalui tiga asas sebagai berikut :
Asas Desentralisasi yaitu penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau daerah tingkat atas kepada daerah dan urusan pemerintahan menjadi urusan rumah tangganya.
Asas Dekonsentrasi yaitu asas yang menyatakn wewenang dari pemerintah pusat atau kepala daerahtingkat atas kepada pejabat di daerah
Asas tugas pembantuan atau medebewind yaitu membantu penyelenggaraan tugas pemerintah pusat atau daerah yang lebih tinggi tingkatannya oleh perangkat daerah yang lebih rendah dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi tugas

a. Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD 1945. Kedudukan presiden selain sebagai kepala pemerintahan juga sebagai kepala negara. Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan antara lain:
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Mengajukan RUU kepada DPR.
Menetapkan peraturan pemerintah.
Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Misalnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Mengangkat dan memberhentikan para menteri.
Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam UU.
Membahas dan melakukan persetujuan bersama dengan DPR setiap rancangan UU.
Mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU.
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Selain itu, setiap rancangan undang-undang juga harus dibahas bersama dan disetujui bersama oleh DPR dan presiden. Apabila sudah disetujui bersama, presiden mengesahkan rancangan undang-undang tersebut menjadi undangundang.
Untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya, presiden menerapkan peraturan pemerintah. Selain tugas dan wewenang sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan untuk melaksanakan undangundang, presiden juga memiliki tugas dan wewenang lain, yaitu:
Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR.
Menyatakan keadaan bahaya.
Mengangkat duta dan konsul.
Menerima penempatan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan DPR.
Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan MA.
Memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR.
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU

b. Wakil Presiden
Tugas seorang wakil presiden adalah membantu presiden. Jika presiden sewaktu-waktu meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan maka wakil presiden akan menggantikannya. Siapa wakil presiden RI sekarang?

c. Kementerian Negara
Kementerian negara diatur dalam pasal 17 UUD 1945. Adapun tugas dari kementerian negara adalah membantu presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan menteri-menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Untuk itu, menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Menteri dikelompokkan menjadi 3 bagian yaitu menteri koordinator, menteri departemen, dan menteri negara.

1) Menteri Departemen
Menteri departemen adalah menteri yang memimpin sebuah departemen. Departemen adalah badan pelaksana pemerintah yang dibagi menurut bidangnya masing-masing. Menteri yang memimpin departemen, antara lain:
a) Menteri luar negeri
b) Menteri dalam negeri
c) Menteri pertahanan
d) Menteri hukum dan hak asasi menusia
e) Menteri keuangan
f) Menteri energi dan sumber daya manusia
g) Menteri perdagangan
h) Menteri perindustrian
i) Menteri pertanian
j) Menteri kehutanan
k) Menteri komunikasi dan informatika
l) Menteri kelautan dan perikanan
m) Menteri tenaga kerja dan transmigrasi
n) Menteri pekerjaan umum
o) Menteri kesehatan
p) Menteri pendidikan nasional
q) Menteri sosial
r) Menteri agama
s) Menteri kebudayaan dan pariwisata
t) Menteri perhubungan
2) Menteri Negara
Menteri negara adalah menteri yang diberi tugas menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh departemen.
Menteri negara terdiri dari :
a) Menteri negara perumahan rakyat
b) Menteri negara riset dan teknologi
c) Menteri negara koperasi dan usaha kecil menengah
d) Menteri negara lingkungan hidup
e) Menteri negara pemberdayaan perempuan
f) Menteri negara pendayagunaan aparatur negara
g) Menteri negara percepatan pembangunan daerah tertinggal
h) Menteri negara perencanaan pembangunan nasional
i) Menteri negara badan usaha milik negara (BUMN)
j) Menteri negara pemuda dan olahraga
3) Menteri Koordinator
Menteri koordinator adalah menteri yang bertugas mengoordinasikan antara satu menteri dengan menteri yang lainnya. Ada 3 menteri coordinator yaitu:
Menteri koordinator hukum, politik, dan keamanan
Menteri koordinator perekonomian
Menteri koordinator kesejahteraan rakyat
Sedangkan jaksa agung dan sekretaris kabinet termasuk ke dalam pejabat negara yang setingkat dengan menteri. Dengan adanya kerja sama maka tugas-tugas menteri dapat selesai dengan baik.

2. Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang terdiri atas gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah. Pemerintah daerah dapat berupa pemerintah daerah provinsi (pemprov), yang terdiri atas gubernur dan perangkat daerah, yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Pemerintah daerah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah, yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Pemerintah daerah menganut sistem otonomi daerah yang artinya adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepala pemerintah provinsi adalah gubernur. Kepala pemerintah daerah kabupaten adalah bupati. Kepala pemerintah daerah kota adalah walikota. DPRD provinsi adalah lembaga legislatif di tingkat provinsi, DPRD kabupaten adalah lembaga legislatif ditingkat kabupaten, dan DPRD kota adalah lembaga kabupaten, dan DPRD kota adalah lembaga legislatif di tingkat kota.
Kepala daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh wakil kepala daerah. Keduanya dipilih dalam satu pasangan calon secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.

Tugas dan Wewenang Kepala Daerah adalah :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Mengajukan rancangan perda.
Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Menyusun dan mengajukan rancangan perda APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan wewenang wakil kepala daerah adalah sebagai berikut.
a. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
b. Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan, dan/atau temuan hasil pengawasan oleh aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
c. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah kabupateN dan atau kota bagi kepala daerah provinsi.
d. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan, dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/ kota.
e. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintah daerah.
f. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
g. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apalagi kepala daerah berhalangan.
Bab 3
Peran Indonesia di Asia Tenggara

Indonesia terletak di Benua Asia, yaitu di Asia Tenggara. Jika kamu memerhatikan wilayah Asia Tenggara pada peta, kamu akan menemukan negara-negara tetangga Indonesia seperti Malaysia, Singapura, Filipina, dan lain-lain. Antarnegara-negara tersebut saling mengadakan kerja sama untuk mencapai kepentingan bersama.
A. Kerja Sama Negara-negara Asia Tenggara
Latar belakang dibentuknya kerjasama negara-negara Asia tenggara adalah
terjadinya konflik diantara negara asia tenggara yang membutuhkan penyelesaian secara damai.
Contoh konflik tersebut diantaranya : antara Indonesia dan Malaysia tentang kesenian Reog Ponorogo yang diakui sebagai milik Malaysia padahal kesenian itu adalah milik bangsa Indonesia dan akhirnya Malaysia meminta maaf kepada bangsa Indonesia, konflik antara Malaysia dan Filipina mengenai Sabah, serta berpisahnya Singapura dari Federasi Malaysia.
tingkat ketergantungan antarnegara yang semakin tinggi
perwujudan bentuk kerjasama antar negara asia tenggara yaitu dengan dibentuknya ASEAN
1. Terbentuknya ASEAN
Upaya pembentukan organisasi kerja sama kawasan telah dibuktikan dengan ditan datanganinya Deklarasi ASEAN atau Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok oleh wakil perdana menteri merangkap menteri luar negeri Malaysia dan para menteri luar negeri dari Indonesia, Filipina, Singapura, dan Thailand. ASEAN diprakarsai oleh 5 menteri luar negeri dari wilayah Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, dan Singapura
a. Perwakilan Indonesia : Adam Malik
b. Perwakilan Malaysia : Tun Abdul Razak
c. Perwakilan Thailand : Thanat Koman
d. Perwakilan Filipina : Narsisco Ramos
e. Perwakilan Singapura : S. Rajaratnam

Sedangkan negara-negara lain yang kemudian bergabung ke dalam ASEAN sehingga total menjadi 10 negara, yaitu:
a. Brunei Darussalam tanggal 8 Januari 1984
b. Vietnam tanggal 28 Juli 1995
c. Myanmar tanggal 23 Juli 1997
d. Laos tanggal 23 Juli 1997
e. Kamboja tanggal 30 April 1999

Deklarasi tersebut (DEKLARASI BANGKOK) menandai berdirinya Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara (Association of South East Asian Nations/ASEAN).


Lambang ASEAN Makna lambang ASEAN
ikatan 10 batang padi yang menggambarkan solidaritas, kesepakatan, serta keterikatan untuk bekerja sama mewujudkan kemakmuran bagi rakyat dan cita-cita menciptakan perdamaian dan stabilitas kawasan Asia Tenggara.
Warna kuning pada padi melambangkan kekuatan dan stabilitas.
Warna biru dan lingkaran melambangkan persahabatan.
Warna merah pada dasar lambang tersebut melambangkan kemakmuran.
Masa awal pendirian ASEAN lebih diwarnai oleh upaya-upaya membangun rasa saling percaya (confidence building) antarnegara anggota guna mengembangkan kerja sama regional yang bersifat kooperatif namun belum bersifat integratif. Indonesia juga berperan dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara. Salah satunya ASEAN, bahkan sekretaris jenderal ASEAN yang pertama dijabat oleh H. R. Dharsono dari Indonesia. Dengan terlibatnya tokoh Indonesia dalam organisasi internasional membuktikan bahwa Indonesia ikut serta dalam menjalin kerja sama antarnegara dan dapat menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.

2. Tujuan dan Prinsip ASEAN
Tujuan dibentuknya ASEAN seperti yang tercantum dalam Deklarasi Bangkok antara lain:
Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai
Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan antara negara-negara serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Meningkatkan kerja sama yang aktif dan saling membantu dalam masalahmasalah yang menjadi kepentingan bersama di bidang-bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi.
Bekerja sama secara lebih efektif guna meningkatkan pemanfaatan pertanian dan industri, memperluas perdagangan dan pengkajian masalahmasalah komoditi internasional, memperbaiki sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi, serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
Memajukan pengkajian mengenai Asia Tenggara.
Memelihara kerja sama yang erat dan berguna dengan berbagai organisasi internasional dan regional yang mempunyai tujuan serupa. Prinsip utama dalam kerja sama ASEAN antara lain adalah persamaan kedudukan dalam keanggotaan (equality), tanpa mengurangi kedaulatan masing-masing negara anggota. Negara-negara anggota ASEAN sepenuhnya tetap memiliki kedaulatan ke dalam maupun ke luar. Sedangkan musyawarah (consensus and consultation), kepentingan bersama (common interrest), dan saling membantu (solidarity) dengan semangat ASEAN merupakan ciri kerja sama ini.

3. Anggota ASEAN
Sesuai dengan pasal 4 Deklarasi Bangkok, keanggotaan ASEAN terbuka bagi seluruh negara-negara Asia Tenggara dengan syarat negara-negara calon anggota dapat menyetujui dasar-dasar dan tujuan organisasi ASEAN seperti yang tercantum dalam Deklarasi ASEAN dan semua traktat/ persetujuan yang telah dibuat ASEAN. Di samping itu, perlu adanya kesepakatan semua negara anggota ASEAN mengenai keanggota-an baru ASEAN.

Proses perluasan keanggotaan ASEAN hingga tercapainya 10 anggota adalah sebagai berikut.
Brunei Darussalam secara resmi diterima menjadi anggota ke-6 ASEAN pada tanggal 7 Januari 1984, dalam sidang khusus menteri-menteri luar negeri ASEAN di Jakarta.
Vietnam diterima menjadi anggota ke-7 ASEAN dalam pertemuan para menteri luar negeri ke-28 di Bandar Seri Begawan.
Laos dan Myanmar diterima sebagai anggota penuh ASEAN melalui suatu upacara resmi pada tanggal 23 Juli 1997 dalam rangkaian pertemuan para menteri luar negeri ASEAN ke-30 di Subang Jaya, Malaysia, tanggal 23-28 Juli 1997.
Kamboja diterima sebagai anggota penuh ASEAN pada upacara penerimaan resmi di Hanoi tanggal 30 April 1999.

Dengan diterimanya Kamboja, maka cita-cita para pendiri ASEAN untuk mewujudkan ASEAN yang mencakup 10 negara Asia Tenggara (visi ASEAN-10) telah tercapai.

4. Negara-negara Anggota ASEAN
Berikut ini rincian tentang negara-negara anggota ASEAN.


Nama resmi negara : Brunei Darussalam
Tanggal kemerdekaan : 1 Januari 1984
Bentuk pemerintahan : Monarki konstitusional
Ibukota : Bandar Seri Begawan
Mata uang : Dolar Brunei
Perbatasan : Laut Cina Selatan dan Malaysia
Agama : Islam (agama resmi), Budha, Kristen
Bahasa : Melayu (bahasa resmi), Inggris, Cina Nama resmi negara : Union of Burma
Tanggal kemerdekaan : 4 Januari 1948
Bentuk pemerintahan : Junta Militer
Ibukota : Yangoon
Mata uang : Kyat
Perbatasan : Bangladesh, Cina, India, Laos,Thailand,Laut Andaman, dan Teluk Bengala
Agama : Buddha, Kristen, Islam
Bahasa : Burma (bahasa resmi), beberapa bahasa etnis minoritas
Nama resmi negara : Kerajaan Kamboja
Tanggal kemerdekaan : 17 April 1953
Bentuk pemerintahan : Monarki konstitusional
Ibukota : Phnom Penh
Mata uang : Riel
Perbatasan : Teluk Thailand, Thailand, Laos, Vietnam
Agama : Buddha Theravada
Bahasa : Khmer (bahasa resmi), Prancis, Inggris Nama resmi negara : Republik Filipina
Tanggal kemerdekaan : 12 Juni 1898
Bentuk pemerintahan : Republik
Ibukota : Manila
Mata uang : Peso
Perbatasan : Laut Cina Selatan, Laut Sulawesi, Laut Filipina, dan Laut Sulu
Agama : Katolik, Kristen, Islam
Bahasa : Filipino/Tagalog (bahasa resmi)
Nama Resmi Negara : Republik Indonesia
Tanggal kemerdekaan : 17 Agustus 1945
Bentuk pemerintahan : Republik
Ibukota : Jakarta
Mata uang : Rupiah
Perbatasan : Samudra India, Timor Leste, Australia, Papua Nugini, Filipina, Malaysia,
Brunei Darussalam, dan Singapura
Agama : Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu
Bahasa : Bahasa Indonesia (bahasa resmi) Nama resmi negara : Republik Singapura
Tanggal kemerdekaan : 9 Agustus 1965
Bentuk pemerintahan : Republik
Ibukota : Singapura
Mata uang : Dolar Singapura
Perbatasan : Malaysia dan Indonesia
Agama : Buddha, Islam, Taoist, Hindu, Katolik,
Kristen, tidak beragama
Bahasa : Cina Mandarin (bahasa resmi), Inggris,
Melayu, Tamil
Nama resmi negara : Lao People's Democratic Republic
Tanggal kemerdekaan : 19 Juli 1949
Bentuk pemerintahan : Republik sosialis
Ibukota : Vientiane
Mata uang : New Kip
Perbatasan : Myanmar, Kamboja, Cina, Thailand, dan
Vietnam
Agama : Buddha, animisme, Kristen
Bahasa : Lao (bahasa resmi), Prancis, Inggris Nama resmi negara : Kerajaan Thailand
Tanggal kemerdekaan : Tidak pernah dijajah
Bentuk pemerintahan : Monarki konstitusional
Ibukota : Bangkok
Mata uang : Bath
Perbatasan : Laut Andaman, Teluk Thailand, Myanmar,
Kamboja, Laos, dan Malaysia
Agama : Buddha, Islam, Kristen
Bahasa : Thai (bahasa resmi)

Nama resmi negara : Malaysia
Tanggal kemerdekaan : 31 Agustus 1957
Bentuk pemerintahan : Monarki konstitusional
Ibukota : Kuala Lumpur
Mata uang : Ringgit
Perbatasan : Brunei Darussalam, Indonesia, Thailand,Singapura, dan Filipina
Agama : Islam, Buddha, Kristen, Hindu, Konfusianisme
Bahasa : Bahasa Melayu (bahasa resmi), Cina,
Inggris, Tamil. Nama resmi negara : Socialist Republic of Vietnam
Tanggal kemerdekaan : 2 September 1945
Bentuk pemerintahan : Republik sosialis
Ibukota : Hanoi
Mata uang : Dong
Perbatasan : Teluk Thailand, Teluk Tonkin, Laut Cina Selatan, Cina, Laos, dan Kamboja
Agama : Buddha, Katolik, Hoa Hao, Cao Dai,
Protestan, Islam, tidak beragama
Bahasa : Vietnam (bahasa resmi), Inggris,Prancis,
Cina, Khmer

5. Sekretariat ASEAN
Dalam dasawarsa (sepuluh tahun) pertama sejak berdirinya ASEAN, meningkatnya program kerja sama telah mendorong didirikannya sebuah sekretariat bersama. Sekretariat ini berfungsi untuk membantu negara-negara anggota ASEAN dalam mengelola dan mengoordinasikan berbagai kegiatan ASEAN serta melakukan kajian-kajian yang dibutuhkan.
Pada KTT ke-1 ASEAN di Bali, tahun 1976, para menteri luar negeri ASEAN menandatangani Agreement on the Establishment of the ASEAN Secretariat. Sekretariat ASEAN berfungsi sejak tanggal 7 Juni 1976, dikepalai oleh seorang sekretaris jenderal, dan berkedudukan di Jakarta. Semula bertempat di Departemen Luar Negeri Republik Indonesia hingga diselesaikannya pembangunan gedung sekretariat ASEAN di Jakarta tahun 1981.
Pada awalnya, sekretariat ASEAN berfungsi sebagai badan administrative yang membantu koordinasi kegiatan ASEAN dan menyediakan jalur komunikasi antara negara-negara anggota ASEAN, berbagai badan, dan komite dalam ASEAN, serta antara ASEAN dengan negara-negara maupun organisasi lainnya. Selanjutnya, untuk memperkuat sekretariat ASEAN, para menteri luar negeri ASEAN mengamandemen Agreement on the Establishment of the ASEAN Secretariat melalui sebuah protokol di Manila, tahun 1992.
Protokol tersebut menaikkan status sekretaris jenderal ASEAN sebagai pejabat setingkat menteri dan memberikan mandat tambahan untuk memprakarsai, memberikan nasihat, melakukan koordinasi, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan ASEAN. Mengingat makin luasnya lingkup tugas sekretariat ASEAN, protokol tersebut juga menambah jumlah pos jabatan wakil sekretaris jenderal ASEAN yang semula 1 menjadi 2 orang wakil untuk membantu kerja sekretaris jenderal. Selain itu, di tahun-tahun selanjutnya jumlah staf sekretariat ASEAN juga ditambah dan dilakukan melalui perekrutan terbuka. Berikut adalah tabel nama-nama sekretaris jenderal ASEAN hingga saat ini.

No. Nama Negara Masa Jabatan
Dari Sampai
1 H.R. Dharsono Indonesia 07 Juni 1976 18 Februari 1978
2 Umarjadi Notowirjono Indonesia 19 Februari 1978 30 Juni 1978
3 Datu Ali Bin Abdulloh Malaysia 10 Juli 1978 30 Juni 1980
4 Narcisco G. Reyes Filipina 01 Juli 1980 01 Juli 1982
5 Chan Kai Yau Singapura 18 Juli 1982 15 Juli 1984
6 Phan Wannamethee Thailand 16 Juli 1984 15 Juli 1986
7 Roderick Yong Brunei Darussalam 16 Juli 1986 15 Juli 1989
8 Rusli Noor Indonesia 17 Juli 1989 01 Januari 1993
9 Dato Ajit Singh Malaysia 01 Januari 1993 31 Desember 1997
10 Rodolfo C. Saverino Jr. Filipina 01 Januari 1998 31 Desember 2002
11 Ong Keng Yong Singapura 01 Januari 2003 31 Desember 2007
12 Surin Pitsuwan Thailand 01 Januari 2008 sekarang

Dalam rangka menyongsong era globalisasi khususnya di bidang informasi, sekretariat ASEAN menyediakan jaringan informasi ASEAN atau ASEAN WEB yang dapat diakses melalui internet. ASEAN WEB dimaksudkan untuk menyediakan informasi mengenai berbagai hal yang menyangkut ASEAN bagi masyarakat yang membutuhkannya. Selain itu, juga untuk lebih memperkenalkan ASEAN kepada masyarakat luas, baik di dalam maupun di luar lingkungan ASEAN.

6. Bentuk-bentuk Kerja Sama ASEAN dan Kerja Sama Antar negara-negara di Asia Tenggara
a. Kerja Sama di Bidang Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara
Kerja sama ASEAN dalam rangka memberantas kejahatan lintas negara (transnational crime) pertama kali diangkat pada pertemuan para menteri dalam negeri ASEAN di Manila tahun 1997 yang mengeluarkan ASEAN Declarationon Transnational Crime. Sebagai tindak lanjut dari deklarasi di atas, kerja sama ASEAN dalam memerangi kejahatan lintas negara dilaksanakan melalui pembentukan pertemuan para menteri ASEAN terkait dengan pemberantasan kejahatan lintas negara (ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime/ AMMTC).
b. Kerja Sama di Bidang Hukum
Kerja sama ASEAN di bidang hukum dilaksanakan melalui mekanisme pertemuan para pejabat tinggi ASEAN di bidang hukum yang dilaksanakan setiap tahun dan pertemuan para menteri hukum ASEAN (ASEAN Law Ministerial Meeting) yang dilaksanakan setiap 3 tahun.
c. Kerja Sama di Bidang Imigrasi dan Kekonsuleran
Kerja sama ASEAN di bidang imigrasi dan kekonsuleran dilaksanakan melalui pertemuan para direktur jenderal imigrasi dan kepala divisi konsuler ASEAN. Para menteri luar negeri ASEAN telah menandatangani perjanjian kerangka ASEAN mengenai bebas visa. Persetujuan ini memberlakukan bebas visa kunjungan singkat bagi warga negara anggota ASEAN yang melakukan perjalanan di wilayah ASEAN selama 14 hari. Perjanjian dimaksud diharapkan dapat mendorong pencapaian komunitas ASEAN melalui peningkatan perjalanan intra-ASEAN dan people to people contact.
d. ASEAN Free Trade Area (AFTA)
Merupakan bentuk kerja sama di bidang ekonomi yang berfungsi sebagai payung bagi semua bentuk kerja sama ekonomi ASEAN di masa mendatang. Pada tahun 1992, ASEAN juga menyepakati pembentukan kawasan perdagangan bebas ASEAN (AFTA). Pembentukan AFTA ditujukan untuk meningkatkan daya tarik ASEAN sebagai basis produksi melalui pengembangan pasar regional. AFTA diwujudkan dengan cara menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan, berupa tarif maupun nontarif.
e. SEATO (South East Asia Treaty Organization)
SEATO adalah organisasi yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan di kawasan Asia Tenggara. SEATO merupakan satu-satunya organisasi pertahanan di Asia Tenggara atau persekutuan militer negara Asia Tenggara. Keanggotaannya bersifat terbatas, terdiri atas Thailand, Filipina, Malaysia, Vietnam.
f. Maphilindo
Maphilindo adalah organisasi yang berdasarkan konsepsi negara-negara serumpun. Maphilindo terbentuk karena persamaan rumpun budaya dan satu keturunan, yaitu Melayu Austronesia. Maphilindo bergerak di bidang budaya, sosial, dan pariwisata. Keanggotaannya antara lain Malaysia, Indonesia, Filipina, dan sebagainya. Negara anggota ASEAN harus meningkatkan kerja sama dalam menghasilkan produk pertanian dan makanan yang bermutu. Kerja sama negara anggota ASEAN dalam sektor pertanian dan perhutanan diharapkan dapat bersaing dalam era globalisasi dan liberalisasi.

B . Peran Indonesia di Lingkungan Negara-negara Asia Tenggara
1. Perkembangan ASEAN
Terciptanya kawasan Asia Tenggara yang stabil, aman, damai, kondusif, serta terjalinnya hubungan harmonis dengan negara-negara di Asia Tenggara sangat penting dan merupakan modal dasar pembangunan nasional Indonesia. Indonesia berkeinginan dan berkeyakinan bahwa Asia Tenggara dapat berkembang menjadi kawasan regional yang mandiri dan damai. Hal ini sejalan dengan alinea IV pembukaan UUD 1945 yang menggariskan bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan hubungan dan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, yaitu melindungi kepentingan bangsa dan negara, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut menjaga perdamaian dan ketertiban dunia.
2. Peran Indonesia di Negara-negara ASEAN
Bangsa Indonesia menempatkan ASEAN sebagai lingkungan utama dari politik luar negerinya, Indonesia telah memainkan peran penting dalam perkembangan ASEAN. Peran penting tersebut terutama terlihat dari peran Indonesia dalam penentuan arah perkembangan ASEAN. Berikut ini contoh peran bangsa Indonesia di Asia Tenggara.
a. Dalam pembentukan komunitas ASEAN, Indonesia memainkan peran utama sebagai salah satu perumus komunitas ASEAN dan penggagas konsep komunitas keamanan ASEAN. ASEAN yang dulunya asosiasi bersifat longgar kini sedang beralih menjadi organisasi yang lebih terarah dan terintegrasi.
b. Indonesia berperan aktif pada saat menjadi ketua panitia tetap ASEAN tahun 2003 yang menghasilkan pembentukan komunitas ASEAN pada KTT ke-9 ASEAN di Bali.
c. Indonesia memainkan peran aktifnya dalam implementasi Plan of Action (PoA) dan Vientiane Action Programme (VAP) yang dihasilkan dalam KTT ke-10 ASEAN di Vientiane, Laos tahun 2004.
d. Penggagas komunitas keamanan ASEAN.
Peran bangsa Indonesia dalam bidang politik yaitu menyangkut bukan hanya masalah pertahanan militer saja. Di samping itu, juga menyangkut masalah politik dan keamanan yang nonmiliter, seperti kejahatan lintas negara, terorisme baik skala lokal, regional maupun internasional, kegiatan separatisme, dan berbagai kejahatan berat lainnya.
e. Memfasilitasi pemerintah Filipina dengan gerakan pembebasan Moro.
Bangsa Indonesia membantu Filipina untuk mengusahakan perdamaian antara pemerintah Filipina dengan gerakan pembebasan muslim Moro. Pertemuan terjadi beberapa kali antara pemerintah Filipina dengan gerakan pembebasan muslim Moro. Pemerintah Indonesia menginginkan agar pemerintah Filipina memberikan jaminan kebebasan beragama bagi umat muslim di Moro sehingga dapat selalu hidup berdampingan dengan damai di Filipina.
f. Menganjurkan penghargaan serta perlindungan terhadap HAM.
Peran Indonesia dalam bidang HAM, yaitu dengan mendorong negaranegara ASEAN untuk lebih demokratis dan menghargai serta melindungi hak asasi manusia penduduknya.
g. Jakarta Informal Meeting (JIM)
Peran Indonesia dalam mengadapi pertikaian di Kamboja. Indonesia mengusulkan adanya pertemuan informal di Jakarta pada tahun 1988, dikenal dengan nama Jakarta Informal Meeting (JIM). Pertemuan ini yang membuka jalan untuk memasuki konferensi perdamaian di Paris tahun 1989.
Bab 4
Peran Politik Luar Negeri Indonesia di Era Globalisasi
Seluruh rakyat Indonesia menginginkan kehidupan yang adil dan makmur. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, maka bangsa Indonesia perlu membina hubungan dan kerja sama yang baik dengan bangsa-bangsa lain di seluruh dunia. Hubungan dan kerja sama tersebut dapat diwujudkan dengan ikut sertanya bangsa Indonesia dalam organisasi internasional. Untuk itu bangsa Indonesia perlu merumuskan politik luar negeri.
A. Politik Luar Negeri Indonesia yang Bebas Aktif
1. Pengertian Politik Luar Negeri
Politik luar negeri merupakan salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antarbangsa. Politik luar negeri adalah suatu arah kebijakan negara untuk mengatur hubungan dengan luar negeri. Politik luar negeri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang digunakan untuk kepentingan nasional dalam lingkup dunia internasional. Antara negara satu dengan negara lainnya mempunyai kebijakan politik luar negeri masing-masing. Politik luar negeri suatu negara didasarkan pada tujuan nasional negara yang bersangkutan. Kebijakan luar negeri dalam suatu negara karena dipengaruhi oleh faktor politik luar negeri dan faktor politik dalam negeri. Politik luar negeri dijiwai oleh falsafah negara Pancasila sebagai tuntunan moral dan etika. Politik luar negeri Indonesia ditujukan pada kepentingan nasional terutama pembangunan nasional. Dengan demikian, politik luar negeri merupakan bagian integral dari strategi nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional bangsa.
2. Pengertian Bebas Aktif
Bangsa Indonesia menganut sistem politik luar negeri yang bebas aktif. Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatankekuatan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, tidak memihak kepada salah satu blok, dan berusaha menempuh cara sendiri dalam menyelesaikan masalah-masalah internasional. Aktif dalam pengertian Indonesia tidak menjadi objek percaturan internasional, tetapi ikut berpartisipasi dalam mewujudkan perdamaian dunia sesuai dengan salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Politik luar negeri harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti yang ditentukan dalam pembukaan UUD 1945. Politik luar negeri juga harus lincah dalam menghadapi perubahan hubungan antarbangsa yang cepat dan tidak menentu. Daya penyesuaian yang tinggi diperlukan dalam menanggapi dan menghadapi perkembanganperkembangan itu. Dengan politik luar negeri yang bebas aktif, Indonesia mempunyai hak untuk menentukan arah kebijakan, sikap, dan keinginannya sebagai dasar negara yang merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu, Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan politik luar negeri negara lain.
3. Tujuan Politik Luar Negeri
Hubungan luar negeri antara negara ditujukan untuk meningkatkan kerja sama internasional di berbagai bidang atas dasar sikap saling menguntungkan, meningkatkan citra positif Indonesia di luar negeri, dan memantapkan persatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif bertujuan antara lain:
a. Meningkatkan persaudaraan antarbangsa sebagai perwujudan yang tertera dalam butir-butir Pancasila.
b. Ikut melaksanakan ketertiban dunia atas dasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
c. Menjalin kerja sama yang baik dengan negara lain di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
d. Mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keselamatan negara.
4. Landasan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Landasan politik luar negeri Indonesia sebagai berikut.
a. Landasan idiil, yaitu Pancasila. Bangsa Indonesia menyadari bahwa semua manusia mempunyai kedudukan dan martabat yang sama meskipun mempunyai asal usul keturunan yang berbeda. Bangsa Indonesia ingin mewujudkan keadilan sosial dengan mengembangkan perbuatan-perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan.
b. Landasan konstitusional, antara lain:
1) Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yaitu: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
2) Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yang menyatakan bahwa “... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ...”
3) Batang tubuh UUD 1945:
(a) Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi: “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara-negara lain”.
(b) Pasal 13 ayat 1 UUD 1945: “Presiden mengangkat duta dan konsul”.
(c) Pasal 13 ayat 2 UUD 1945: “Dalam hal mengangkat duta, presiden memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
(d) Pasal 13 ayat 3: “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat”.
c. Landasan operasional, yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
5. Perwakilan Republik Indonesia dalam Membina Hubungan dengan
Negara Lain
Untuk mengadakan hubungan dengan luar negeri, pemerintah memerlukan perwakilan Republik Indonesia, yaitu:
a. Perwakilan Diplomatik
Setiap negara pasti mempunyai perwakilan diplomatik. Setiap negara pada umumnya akan melakukan pertukaran perwakilan diplomatik. Pertukaran perwakilan diplomatik adalah pertukaran perwakilan diplomatik antarnegara, yang dilakukan dengan cara menempatkan pejabat di negara penerima. Pejabat tersebut disebut dengan diplomat.
Perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri dapat berupa kedutaan besar yang ditempatkan pada suatu negara dan perutusan tetap yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional. Berikut tugas dari perwakilan diplomatik.
1) Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain.
2) Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua Negara dan berusaha menyelesaikannya.
3) Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
4) Apabila dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
b. Perwakilan Konsuler
Perwakilan konsuler merupakan wakil negara pengirim yang melaksanakan tugas dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan kepentingan negara pengirim. Perwakilan konsuler di negara lain berupa konsulat jenderal yang dipimpin oleh seorang konsul jenderal dan konsulat yang dipimpin oleh seorang konsul.
Tugas perwakilan konsuler adalah meningkatkan kerja sama kedua negara di berbagai bidang melalui pengumpulan informasi dari Negara pengirimnya, seperti bidang perdagangan, pendidikan, dan kebudayaan. Hasil pengumpulan informasi disebarluaskan kepada masyarakat luas di negara
penerima. Perbedaan antara perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Perbedaan Perwakilan Diplomatik dengan Perwakilan Konsuler
Perwakilan Diplomatik
1. Kedudukan di ibukota negara
2. Kekuasaan dan ruang geraknya seluruh wilayah negara penerima
3. Perwakilan diplomatiknya hanya satu
4. Memiliki hak kekebalan penuh.
5. Memiliki surat kepercayaan yang ditandatangani oleh kepala negara
6. Mendapat persetujuan dari negara penerima

Perwakilan Konsuler
1. Kedudukan di kota-kota tertentu.
2. Kekuasaan dan ruang geraknya hanya pada kota tempat bertugas.
3. Perwakilan konsuler lebih dari satu.
4. Memiliki hak kekebalan terbatas.
5. Memiliki surat pengangkatan yang ditandatangani oleh menteri luar Negeri.
6. Mendapat persetujuan dari menteri luar negeri negara penerima.
B . Contoh PerananPolitik Luar Negeri Indonesia dalam Percaturan Internasional
Hubungan yang diciptakan Indonesia dengan negara-negara tetangga dan negara-negara sahabat harus dapat meningkatkan sikap saling pengertian dan menghormati. Dalam kaitan ini, masyarakat dunia diharapkan dapat menerima keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai daya tarik tersendiri. Berikut beberapa contoh peranan politik luar negeri Indonesia dalam percaturan internasional.
1. Hubungan Bilateral Indonesia dengan Afrika
Persahabatan Indonesia dengan negara-negara kawasan Afrika selain diikat oleh faktor sejarah dan budaya, juga diperkokoh oleh visi politik sebagai sesama negara berkembang. Indonesia akan menempatkan landasan ini untuk kerja sama di berbagai bidang mengingat potensi besar yang dimiliki kawasan tersebut terutama dengan negara-negara seperti Afrika Selatan, Nigeria, Kenya, Tanzania, Tunisia, Aljazair, dan lain sebagainya.
2. Pengiriman Kontingen Garuda Indonesia
Dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia, Indonesia ikut serta dalam pengiriman pasukan perdamaian di bawah bendera PBB yang dinamakan Pasukan Garuda. Pasukan Garuda itu dikirim ke Kongo, Timur Tengah, Bosnia, dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia aktif dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia.
3. Asia Pacific Economic Cooperation (APEC)
Forum kerja sama ekonomi negara-negara di kawasan Asia Pasifik (Asia Pacific Economic Cooperation) yang biasa dibentuk APEC dibentuk pada tahun 1989 berdasarkan gagasan Perdana Menteri Australia, Bob Hawke. Tujuan forum ini antara lain memperkuat pertumbuhan ekonomi. Indonesia merupakan salah satu negara yang berperan aktif dalam pembentukan APEC maupun pengembangan kerja samanya. Keikutsertaan Indonesia dalam APEC sangat didorong oleh kepentingan Indonesia untuk mengantisipasi dan mempersiapkan diri dalam menghadapi perdagangan dunia yang bebas sekaligus mengamankan kepentingan nasional Republik Indonesia. Peran Indonesia terbesar bagi APEC antara lain disepakatinya komitmen bersama yang dikenal juga sebagai Tujuan Bogor (Bogor Goals) yaitu liberalisasi perdagangan dan investasi secara penuh pada tahun 2010 untuk ekonomi yang sudah maju, dan tahun 2020 untuk ekonomi berkembang.
4. Indonesia sebagai Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Indonesia pernah keluar dari keanggotaan PBB. Akan tetapi, karena ingin mengupayakan kembali politik luar negeri seperti tujuan semula, maka Indonesia pada tahun 1966 secara resmi kembali menjadi anggota PBB yang ke-60. Hal ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia berusaha menjalin hubungan yang baik dengan beberapa negara yang sempat memburuk saat pemerintahan orde lama.