Kamis, 10 Januari 2013

PERMENDIKNAS NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG TUNJANGAN KHUSUS



SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2012

TENTANG
KRITERIA DAERAH KHUSUS
DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang berkualitas secara bertahap dan berkelanjutan pada daerah khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
2


8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
10. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
11. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pemenuhan Kebutuhan, Peningkatan Profesionalisme, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Kepala Sekolah/Madrasah, dan Pengawas di Kawasan Perbatasan dan Pulau Kecil Terluar;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KRITERIA DAERAH KHUSUS DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan daerah khusus dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini adalah:
a. daerah yang terpencil atau terbelakang;
b. daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
c. daerah perbatasan dengan negara lain;
d. daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; dan/atau
e. pulau kecil terluar.

Pasal 2
(1) Kriteria daerah yang terpencil atau terbelakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah sebagai berikut:
a. akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar;
b. tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
c. tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.

(2) Kriteria daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah adanya resistensi masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan adat istiadat.

(3) Kriteria daerah perbatasan dengan negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c adalah sebagai berikut:
a. sebagai kawasan laut dan kawasan daratan pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang meliputi batas laut teritorial (BLT), batas zona ekonomi eksklusif (ZEE), batas landas kontinental (BLK), dan batas zona perikanan khusus; dan/atau
b. sebagai kawasan perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

(4) Kriteria daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d adalah sebagai berikut:
a. minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik;
b. hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
c. ditetapkan sebagai daerah bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat Pemerintah yang berwenang.

(5) Kriteria pulau kecil terluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 Km² (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.

Pasal 3
Penetapan daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan dasar pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus.

Pasal 4
(1) Pemerintah daerah dapat mengusulkan daerah khusus berdasarkan kriteria daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Usulan daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 5
(1) Pemerintah daerah yang daerahnya ditetapkan sebagai daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mengusulkan tunjangan khusus bagi guru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
(2) Usulan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan khusus bagi guru sebagai akibat dari penetapan daerah khusus diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Mei 2012
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.


MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 553
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dr. A. Pangerang Moenta, S.H.,M.H.,DFM
NIP 196108281987031003